get app
inews
Aa Text
Read Next : ABG di Kutai Kartanegara Digilir Dua Pemuda, Dicekoki Miras hingga Mabuk

Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Divonis 19 Tahun Penjara

Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:42 WIB
header img
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, eks Kapolres Ngada, NTT, divonis dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dalam perkara dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. (foto: ilustrasi/ist)

Terdakwa sempat mendapat peringatan dari istrinya agar berhenti menonton konten pornografi dan berkonsultasi ke psikiater. Namun saran itu diabaikan Fajar.

Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum namun juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum.

“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan semula.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut