2 Kali Lolos, Kurir Narkoba Lintas Provinsi Tertangkap Kirim 10 Kg Sabu ke Samarinda
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Sepak terjang WWN (30) kurir narkoba lintas provinsi akhirnya berakhir di tangan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau.
WWN ditangkap saat melakukan pengiriman sabu seberat 10 kilogram dari Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku diamankan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, poros Kaltim–Kaltara.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan, pelaku ditangkap saat mengendarai minibus warna hitam bernomor polisi KT 1379 FZ. Untuk mengelabui polisi, WWN menyembunyikan sabu di balik pintu kiri dan kanan mobil.
"Barang bukti disembunyikan pelaku di balik pintu kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri bagian belakang," ungkap AKBP Ridho Tri Putranto dalam keterangannya dikutip Rabu (18/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengambil mobil yang telah berisi sabu di Desa Wonomulyo, Bulungan, Kaltara. Setelah itu, pelaku kemudian membawa mobil tersebut menuju Samarinda.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku yang telah menjadi target operasi berhasil diamankan oleh petugas gabungan Polres Berau dan Bulungan.
"Pelaku sempat mengelak, tetapi setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar," ujarnya.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku telah tiga kali melakukan pengiriman sabu antarprovinsi. Pengiriman pertama dilakukan pada November 2025 dengan membawa sekitar 3 kilogram sabu ke Kota Makassar, Sulsel.
Sementara untuk pengiriman kedua, pelaku mengaku tidak mengingat jumlahnya, dan pada aksi ketiga berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
"Semua barang diambil dari lokasi yang sama, yakni di Desa Wonomulyo. Pelaku hanya bertugas sebagai kurir dan membawa kendaraan yang sudah berisi narkotika,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini pelaku masih bungkam terkait upah yang diterimanya jika berhasil melakukan pengiriman narkoba. Namun, pihak kepolisian telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai bandar berinisial MAN yang memerintahkan pelaku.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati," pungkasnya.
Editor : Abriandi