Spesialis Jambret di Jalan Poros Samarinda–Bontang Dibekuk Polisi, Incar Pengendara Wanita
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Sepak terjang MRA (19) spesialis penjambretan di jalan poros Samarinda-Bontang terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
MRA diringkus polisi di lokasi persembunyiannya pada Selasa (31/3/2026) dinihari. Tiga jam sebelum ditangkap pelaku masih sempat melakukan penjambretan di sekitar Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, pelaku sudah tiga kali beraksi di lokasi tersebut. Salah satunya terekam kamera pengawas pada Sabtu (28/3/2026) malam.
Pelaku menjambret pengendara wanita yang sedang berboncengan. Awalnya, pelaku mengikuti motor korban dari belakang. Saat berada di lokasi sepi, pelaku memepet kendaraan korban dan menarik tas.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa barang rampasan berupa tas berisi handphone dan uang tunai Rp5,6 juta. Sementara korban dan rekannya terjatuh hingga mengalami luka-luka.
Dalam rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar TKP, pelaku menggunakan sepeda motor tanpa lampu.
"Pelaku berhasil ditangkap sekitar tiga jam usai melakukan penjambretan di jalan poros Samarinda-Bontang pada Senin malam," jelas AKP Aksaruddin dalam keterangannya Rabu (1/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksi jambret di jalur utama menuju Bontang tersebut. Pelaku mengincar pengendara wanita dan beraksi di atas pukul 23.00 WITA.
"Tersangka yang berhasil kami amankan di wilayah Tanah Merah mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali dalam tiga pekan terakhir dan mengincar pengendara perempuan," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi