Polisi Ringkus 3 Orang Sindikat Pengedar Narkoba di Kutai Kartanegara, Bandar Besar Lolos
Sayangnya, Awin berhasil meloloskan diri setelah mengetahui kedatangan petugas dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dalam penggeledahan di kamar tersangka polisi menemukan barang bukti 512,48 gram sabu, dua paket tambahan seberat 10,53 gram, serta dua paket ganja seberat 19,01 gram.
Total barang bukti sabu yang disita dalam operasi tersebut mencapai 550 gram. Para tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam UU No. 1 Tahun 2026.
Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ganja, timbangan digital, hingga unit kendaraan motor kini telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Abriandi