Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Dinas Pemkot Balikpapan Diduga Dipakai Edarkan Narkoba, 3 Kilogram Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus 3 Orang Sindikat Pengedar Narkoba di Kutai Kartanegara, Bandar Besar Lolos

Jum'at, 17 April 2026 | 21:31 WIB
  • author Abriandi
Polisi Ringkus 3 Orang Sindikat Pengedar Narkoba di Kutai Kartanegara, Bandar Besar Lolos
Tiga orang sindikat pengedar narkoba lintas kabupaten ditangkap polisi di Muara Kaman, Kutai Kartanegara. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Polisi membongkar sindikat pengedar narkoba lintas kabupaten di Muara Kaman, Kutai Kartanegara dalam operasi pekan lalu.

Tiga tersangka berinisial H (38), A (39), dan SF (35) ditangkap secara terpisah dalam operasi yang digelar mulai Senin (13/04/2026) sore hingga Selasa (14/4/2026) subuh.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan, para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan pengedar sabu lintas kabupaten. Penangkapan ini tidak lepas dari kecurigaan warga terkait aktivitas di sebuah rumah di Desa Menamang Kanan.

Pemilik rumah berinisial H diketahui kerap menerima tamu yang tidak dikenal. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menggerebek kediaman H pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. 

Sempat berkelit, H akhirnya tak berkutik saat petugas menemukan 20 paket sabu seberat 6,54 gram yang disembunyikan sela-sela atap pintu masuk rumah walet miliknya.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan A (39). Dari hasil interogasi, dia berperan sebagai perantara yang mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah distrik perusahaan sawit.

Tak ingin kehilangan momentum, polisi kemudian melakukan pengejaran ke Mess RPK Distrik 32 Sebulu PT SHJ dan polisi menyergap SF (35) yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

Dalam penggeledahan di kamar SF, polisi menemukan 65 poket sabu siap edar seberat 25,7 gram yang disembunyikan dalam kaleng wafer, lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap (bong). 

SF mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria bernama Awin di Muara Bengkal, Kutai Timur. Polisi kemudian bergerak menuju Kutai Timur dan mengepung kediaman Awin.

Sayangnya, Awin berhasil meloloskan diri setelah mengetahui kedatangan petugas dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dalam penggeledahan di kamar tersangka polisi menemukan barang bukti 512,48 gram sabu, dua paket tambahan seberat 10,53 gram, serta dua paket ganja seberat 19,01 gram.

Total barang bukti sabu yang disita dalam operasi tersebut mencapai 550 gram. Para tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam UU No. 1 Tahun 2026.

Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ganja, timbangan digital, hingga unit kendaraan motor kini telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut