TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Platform Pertama Taat PP Tunas
Selasa, 28 April 2026 | 18:26 WIB
Meutya menegaskan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok. Semua platform digital yang beroperasi di Indonesia diminta menunjukkan komitmen serupa dengan implementasi yang nyata.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengingatkan seluruh platform untuk segera melakukan self assessment terkait kepatuhan terhadap aturan tersebut, dengan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026.
“Silakan segera disampaikan agar tidak menumpuk di akhir dan bisa segera kami evaluasi,” ujarnya.
Editor : Mukmin Azis