Tim Anti Bandit dari Polsek Mulyorejo bergerak cepat melakukan pengejaran. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku di sekitar kediaman mereka di kawasan Jalan Kenjeran.
"Tiga pelaku yakni Eric, Roni, dan Syahrul berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," ujar Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Djoko Soesanto, Kamis (30/4/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah teko yang digunakan untuk memukul korban.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.
Editor : Mukmin Azis