Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Korban Pemerasan, Tuan Rumah Pesta Pernikahan di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman
Advertisement . Scroll to see content

Polisi di Surabaya Dikeroyok Preman saat Tertibkan Pesta Miras, 3 Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 April 2026 | 18:51 WIB
  • author iNewsTV
Polisi di Surabaya Dikeroyok Preman saat Tertibkan Pesta Miras, 3 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi pengeroyokan seorang anggota polisi dari Polsek Mulyorejo oleh sekelompok preman.(Foto: ilustrasi)

SURABAYA, iNewsBalikpapan.id – Seorang anggota polisi dari Polsek Mulyorejo berinisial H menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman saat menjalankan tugas di area SPBU kawasan Jalan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Peristiwa tersebut dipicu ketidaksenangan para pelaku setelah ditegur korban terkait aktivitas pesta minuman keras (miras) di lokasi tersebut.

Kejadian bermula saat korban menerima laporan masyarakat yang resah dengan adanya pesta miras di area SPBU. Setibanya di lokasi, korban kemudian melakukan dokumentasi terhadap aktivitas tersebut.

Namun, tindakan itu justru memicu emosi para pelaku hingga terjadi cekcok. Meski korban telah menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian, para pelaku tetap melakukan pengeroyokan secara brutal hingga korban tidak berdaya.

Setelah korban terkapar, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tim Anti Bandit dari Polsek Mulyorejo bergerak cepat melakukan pengejaran. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku di sekitar kediaman mereka di kawasan Jalan Kenjeran.

"Tiga pelaku yakni Eric, Roni, dan Syahrul berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," ujar Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Djoko Soesanto, Kamis (30/4/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah teko yang digunakan untuk memukul korban.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut