5 Anak Disabilitas di Berau jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Guru Mengaji
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Polres Berau meningkus seorang guru mengaji di Kecamatan Tanjung Redeb berinisial A (44) atas dugaan pencabulan terhadap lima anak berkebutuhan khusus.
Pelaku ditangkap polisi usai melaksanakan ibadah salat Isya di salah satu masjid pada Selasa (5/5/2026). Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Berau langsung menggiring pelaku ke mobil dan dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
"Terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pelecehan,” jelas Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasubsipenmas Iptu Muhammad Kasim Kahar dalam keterangannya dikutip Kamis (7/5/2026).
Ipda Kasim menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah beredar informasi di lingkungan sekitar terkait perbuatan pelaku terhadap salah satu korban. Orang tua korban kemudian menanyakan secara langsung kepada anaknya terkait informasi tersebut.
Korban kemudian mengakui dan menceritakan tindakan tidak pantas yang diduga pelaku dan terjadi berulangkali. Ironisnya, dugaan perbuatan asusila disebut diduga terjadi di lingkungan sekolah ketika situasi sedang sepi.
Dalam pemeriksaan, pelaku yang juga imam masjid dikonfirmasi atas pengakuan tersebut sempat menyangkal perbuatannya.
Namun setelah dilakukan interogasi secara intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Berau, pelaku akhirnya mengakui melakukan pencabulan.
"Proses pemeriksaan sempat mengalami kendala karena pelaku awalnya tidak mengakui tuduhan tersebut. Setelah diperiksa intensif, baru mengaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika jumlah korban mencapai lima anak dan seluruhnya berkebutuhan khusus. Korban merupakan anak didiknya dan diiming-imingi akan diberi nilai tinggi.
Atas perbuatannya, A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pengakuan sementara pelaku hanya meraba, namun kami menunggu hasil visum seluruh korban," tambahnya.
Editor: Abriandi