Tak terima, pelaku SA kemudian melakukan pemukulan dan mendorong korban hingga jatuh ke parit. Korban kemudian melakukan perlawanan dengan menjatuhkan tersangka SA.
Kejadian tersebut membuat dua pelaku lainnya yang sudah dipengaruhi minuman keras ikut mengeroyok korban. Akibatnya, MU mengalami luka pada kepala bagian pelipis kanan, bibir sebelah kanan, serta tangan kanan.
"Para pelaku tidak terima ditegur korban yang sebelumnya mendapat keluhan dari karyawan lain karena merasa terganggu suara musik keras," ujarnya.
Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Muara Kaman. Tidak butuh waktu lama, para pelaku akhirnya berhasil diciduk pada Kamis (14/5/2026) tanpa perlawanan.
Mereka langsung dijeboskan ke tahanan dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ketiga tersangka berhasil diamankan unit reskrim Polsek Muara Kaman dengan barang bukti hasil visum korban," pungkasnya.
Editor : Abriandi