Tergiur Iklan Jual Beli Lahan Kelapa Sawit Siap Panen, Warga Sebulu Tertipu Rp90 Juta
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Seorang warga Sebulu, Kutai Kartanegara menjadi korban penipuan jual beli lahan kelapa sawit. Korban mengalami kerugian Rp90,2 juta setelah tergiur dengan iklan penjualan kelapa sawit siap panen di Facebook.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan satu orang pelaku berinisial SF (25) warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan yang diduga menjadi pelaku penipuan dan pemalsuan sertifikat lahan sawit di Desa Sumber Sari, Sebulu.
SF ditangkap pada Kamis (14/5/2026) berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/11/V/2026/SPKT/Polsek Sebulu/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kaltim tertanggal 14 Maret 2025.
"Korban tertipu dalam jual beli lahan di Jalan Poros Desa Sebulu Modern – SP 1 pada 27 Maret 2026. Korban tergiur setelah melihat postingan di Facebook," jelasnya, Sabtu (16/5/2026).
Korban kemudian mengontak dan menanyakan harga lahan sawit tersebut yang diketahui dijual Rp52 juta per hektar. Korban kemudian mengecek lahan tersebut dan di lokasi bertemu dengan SF yang mengaku sebagai pemilik kebun sawit tersebut.
Keduanya kemudian terlihat negoisasi dan korban akhirnya menyepakati untuk membeli empat hektar dengan harga Rp52 juta per hektar. Korban kemudian memberikan tanda jadi Rp5 juta dan kembali ke rumahnya mengambil uang tunai untuk pembayaran sebesa Rp85,2 juta.
"Setelah itu, korban diberitahu sudah bisa memanen di lahan sawit tersebut sembari menunggu pelunasan," ujarnya.
Namun, saat akan melakukan pemanenan untuk kedua kalinya, korban didatangi dua orang warga setempat.
Mereka memberi informasi jika kebun tersebut milik Dayat dan korban dilarang mengambil buah sawit.
Tidak hanya itu, mereka juga menyita seluruh buah sawit yang telah dipanen dan meminta korban berurusan dengan pihak yang menjual lahan tersebut secara ilegal.
"Korban yang tertipu dan rugi puluhan juga kemudian membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah," ucapnya.
Bekerja sama dengan korban, Tim unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian memancing pelaku untuk bertemu dengan alasan pelunasan pembayaran pembelian lahan sawit.
Saat pelaku muncul di sekitar Masjid Nurul Huda SP1 Sebulu, polisi langsung melakukan penyergapan dan membekuk tersangka.
"Pelaku mengakui perbuatannya memberikan sertifikat palsu karena pelaku terus didesak oleh korban. pelaku membuat sertifikat palsu tersebut ke rekannya berinisla UD di Kota Samarinda,” tambahnya.
Polisi kemudian memburu UD dan melakukan penggerebekan di kediamannya. Sayangnya, UD yang kini berstatuss Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga sudah lebih dulu mengetahui penangkapan tersangka dan melarikan diri.
Sedangkan SF yang kini sudah mendekam di tahanan Polsek Sebulu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Editor : Abriandi