Lima Pemuda di Berau Gilir Remaja 15 Tahun Modus Ancam Sebar Video Mesum Korban
Takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Ironisnya, setelah YH melampiaskan hasratnya, dia meminta rekan-rekannya yang lain melakukan hal serupa.
Dari pengakuan para pelaku, YH menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kemudian pelaku SU, MF, dan YO secara bergantian menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali.
"Barang bukti yang disita di antaranya 2 unit handphone yang digunakan untuk merekam, pakaian korban, satu karpet, satu buah kasur, 3 buah bantal tidur, 1 lembar kain berwarna hitam," tambahnya.
Para pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Teluk Bayur dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi