Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah mulai memberlakukan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik bagi pengguna baru secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut bertujuan memperkuat perlindungan data pribadi serta menekan penyalahgunaan nomor seluler ilegal.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa teknologi registrasi biometrik telah melalui tahap uji coba sejak awal 2026 bersama sejumlah operator telekomunikasi besar di Tanah Air.
Menurut Edwin, penerapan penuh registrasi SIM Card berbasis biometrik akan dimulai secara nasional pada 1 Juli 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Registrasi dilakukan dengan memanfaatkan data biometrik pengguna, seperti pemindaian wajah maupun sidik jari, untuk memverifikasi identitas pelanggan. Pengguna baru nantinya bisa melakukan proses tersebut melalui gerai operator seluler atau layanan registrasi digital resmi yang telah disediakan.
Berikut tahapan registrasinya:
1. Menyiapkan identitas resmi berupa KTP.
2. Membeli kartu SIM baru dari operator seluler pilihan.
3. Melakukan pemindaian biometrik, baik wajah maupun sidik jari.
4. Data biometrik akan diverifikasi dan dicocokkan dengan database kependudukan nasional.
5. Setelah proses validasi selesai, nomor SIM langsung dapat digunakan.
Komdigi menilai sistem baru ini lebih praktis dibanding metode registrasi sebelumnya yang menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga. Dari hasil uji coba yang dilakukan, proses aktivasi disebut rata-rata hanya memerlukan waktu kurang dari satu menit.
Editor : Abriandi