Cekcok Gegara Bekas Cupang di Leher, Suami di Makassar Gorok Istri hingga Tewas
MAKASSAR, iNewsBalikpapan.id – Perselingkuhan berujung maut terjadi di Makassar. Seorang suami berinisial AR (21) tega menggorok istrinya AN (24) hingga tewas di sebuah rumah kos di Jalan Manuruki 6 pada Minggu (14/6/2026) malam.
Sebelum penikaman, keduanya terlibat cekcok setelah pelaku AR ketahuan selingkuh. Korban yang merupakan karyawan SPPG mendapati bekas ciuman (cupang) di leher pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif mengungkapkan, perselingkuhan pelaku dengan wanita lain terungkap setelah korban melihat tanda mencurigakan di tubuh suaminya.
"Korban menemukan bekas ciuman di leher pelaku sehingga memicu pertengkaran di kamar kos. Pelaku diduga memiliki wanita idalam lain," jelasnya, Selasa (16/6/2026).
Ironisnya, pelaku justru naik pitam setelah ketahuan selingkuh dan mengambil senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam lemari. Tanpa ampun, AR menggorok leher istrinya hingga tewas di tempat.
Keributan tersebut mengundang perhatian warga dan membuka pintu kamar korban. Warga dikejutkan dengan temuan ibu muda yang meregang nyawa dalam kondisi bersimbah darah.
Pelaku sendiri mencoba mengelabui petugas dengan cara melukai lengannya. Saat polisi tiba di lokasi, AR mengaku kepada petugas dirinya baru saja terlibat duel baku tikam yang sengit dengan istrinya.
Polisi yang curiga tidak lantas langsung percaya. Petugas yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tamalate dan diperiksa secara marathon.
Setelah sempat berkali-kali mengelak, AR akhirnya mengakui perbuatan sadis membunuh istrinya sendiri.
"Setelah dilakukan interogasi mendalam, dia akhirnya mengakui sendiri bahwa luka yang ada di badannya itu adalah rekayasa dia sendiri sebagai alibi," ujarnya.
Selain menahan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah badik yang digunakan AR untuk menggorok leher istrinya serta beberapa pakaian yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 458 Ayat 2 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui runtutan kejadian di sekitar lokasi kejadian.
Sementara korban AN langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar untuk otopsi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Editor : Abriandi