Dua Residivis Curanmor Ditangkap usai Bobol Workshop di Kilometer 14 Balikpapan Utara
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:49 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada keduanya mencapai tujuh tahun penjara.
Polsek Balikpapan Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama di kawasan usaha dan pergudangan. Pemilik workshop maupun tempat usaha lainnya juga diminta memastikan sistem keamanan berfungsi dengan baik, seperti memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat kunci pengaman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Mukmin Azis