Tak Harmonis dengan Istri, Ayah di Kembang Janggut Tega Lecehkan Anak Tiri
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Seorang buruh perkebunan sawit di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara berinisial RV (47) ditangkap polisi lantaran diduga melecehkan anak tirinya yang masih di bawah umur.
Korban yang berusia 17 tahun berhasil menggagalkan upaya pelaku setelah melakukan perlawanan dengan cara menendang ayah tirinya tersebut.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto mengungkapkan, pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu 4 Juli 2026 dini hari di mess karyawan perusahaan tempat korban tinggal.
Pelaku RV melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur. Beruntung, korban melakukan perlawanan dan berhasil menyelamatkan diri.
"Korban yang terbangun kemudian melakukan perlawanan dengan menendang pelaku lalu melarikan diri ke mess karyawan yang dihuni oleh tantenya," jelas Kapolsek, Rabu (8/6/2026).
Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya. Percobaan pelecehan seksual tersebut kemudian disampaikan ke ibu korban dan memutuskan melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polsek Kembang Janggut.
Tim Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan korban. Kurang dari 24 jam kemudian, pelaku berhasil diamankan pada Minggu 5 Juli 2026.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku tega melakukan aksi tak senonoh ini karena terbakar hawa nafsu. Pelaku menyebut hubungan dengan sang istri yang juga ibu korban sudah tidak harmonis lagi.
Tersangka RV yang kini sudah mendekam di tahanan Polsek Kembang Janggut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi