DPO Pemasok Senjata untuk KKB Papua Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Yalimo-Yahukimo
JAYAPURA, iNewsBalikpapan.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 kembali memperluas penyidikan kasus dugaan peredaran senjata api (senpi) dan amunisi ilegal yang diduga memasok kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dalam pengembangan perkara tersebut, petugas berhasil menangkap seorang buronan berinisial AG yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo.
AG sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara yang lebih dulu menjerat tersangka SP beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.
Penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 pada Selasa (7/7/2026). Setelah melakukan observasi dan penyelidikan di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw, Kota Jayapura, petugas berhasil mengamankan AG sekitar pukul 10.40 WIT di depan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) tanpa perlawanan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur," ujar Kombes Yusuf Sutejo.
Berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 pada 25 Maret 2026, AG diduga berperan sebagai penghubung antara SP selaku pembeli senjata api dengan DK yang disebut sebagai perantara lain dalam transaksi senjata api ilegal.
Penyidik juga mengungkap, pada 4 Maret 2026 AG bersama SP, MM dan SM diduga bertemu dengan DK untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata tersebut diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai transaksi sekitar Rp80 juta.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita sejumlah barang milik AG sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini (PNG), serta dua lembar kertas koran.
Selain menangkap AG, penyidik juga mengamankan empat orang lainnya berinisial FCRG, JT, IK dan MK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan bahwa penangkapan AG menjadi bagian dari upaya membongkar seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sejauh ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo dengan berbagai tahapan proses hukum. Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, enam orang masih menjalani tahap pertama penyidikan, satu orang berada dalam proses pelengkapan berkas perkara, sementara AG kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil ditangkap.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, jalur distribusi, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap jaringan tersebut.
Editor : Mukmin Azis