Geger! Nenek 90 Tahun Diduga Diperkosa di Rumahnya, Anak Korban Pergoki Pelaku
GROBOGAN, iNewsBalikpapan.id – Seorang pria berinisial N (31), warga Desa Sumberjatipohon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun di rumah korban. Pelaku diamankan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
Kasus ini terungkap setelah anak korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku berada di lokasi kejadian. Saat itu korban diketahui sedang sendirian karena anak dan cucunya sedang berada di luar rumah.
Korban ditemukan dalam kondisi terjatuh dan tanpa mengenakan pakaian, sehingga keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Yang menangkap pelaku adalah anak korban sendiri saat pulang dari luar rumah. Saat itu korban ditemukan dalam kondisi terjatuh dan tanpa pakaian, hanya mengenakan sarung," ujar Kompol Muhammad Fadlan.
Menurut Kompol Muhammad Fadlan, saat diamankan pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketika diperiksa, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras dan langsung diamankan ke Polsek," katanya.
Selain memeriksa pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga sempat didorong hingga terjatuh dan diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain. Saat ini korban berada dalam pendampingan keluarga akibat trauma yang dialami.
Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengusut tuntas perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Mukmin Azis