Pengedar Narkoba Ganti Isi Paket dengan Kentang Beku, Polda Kaltim Sita Hampir 2 Kg Sabu
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggulung sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di Samarinda–Balikpapan. Dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1.796 gram berhasil diamankan polisi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, sindikat ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Balikpapan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada dua orang yang diduga menjadi bagian penting dari jaringan narkotika tersebut. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah apartemen di kawasan Balikpapan Tengah.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial IN (37). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkus plastik bekas kemasan sabu seberat satu kilogram yang telah diisi ulang menggunakan kentang olahan beku serta dua unit telepon genggam.
Meski isi paket telah diganti, penyidik masih menemukan sisa kristal sabu yang menempel pada plastik pembungkus. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa paket itu sebelumnya memang berisi narkotika sebelum sengaja dimodifikasi untuk mengelabui aparat.
"Pelaku diduga sengaja mengganti isi paket sabu dengan kentang olahan sebagai kamuflase apabila paket tersebut diperiksa petugas. Narkotika asli dipindahkan ke lokasi lain agar tetap bisa diedarkan. Ini modus baru yang ditemukan," jelas Romylus dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku hanya menjalankan instruksi seorang pria berinisial NU (45). Ia diminta mengambil paket sabu, membuka kemasannya sambil merekam video sebagai bukti, lalu mengganti isi paket dengan kentang olahan beku.
Berbekal keterangan tersebut, tim penyidik langsung melakukan pengembangan. Personel dibagi menjadi dua kelompok, yakni satu tim melanjutkan pemeriksaan terhadap IN di Balikpapan, sementara tim lainnya bergerak menuju Samarinda untuk menangkap NU.
NU akhirnya berhasil diamankan dan mengakui bahwa sabu asli telah dipindahkan ke lokasi penyimpanan lain di kawasan Balikpapan Utara. Berdasarkan pengakuan itu, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan tempat penyimpanan narkotika tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 1.046 gram yang disimpan di dalam tas belanja. Selain itu, ditemukan pula 15 paket sabu lain dengan berat keseluruhan sekitar 750 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.796 gram.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap jika sabu tersebut dipasok seseorang berinisial YO yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga NU berperan sebagai pengendali distribusi yang menerima kiriman, menyimpan, lalu memecah paket besar menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada para pengedar di bawah jaringannya.
Selain hampir dua kilogram sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu yang telah diisi kentang olahan, sebuah tas belanja hitam, satu kotak berwarna cokelat, 15 plastik klip berisi sabu, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Abriandi