get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran di Belakang Rumah Jabatan Wawali Balikpapan, Tiga Rumah Hangus Terbakar

Korban Kasus Solar Rp20 Miliar Desak Pengadilan Tinggi Tolak Banding Handy Aliansyah

Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:22 WIB
header img
Terdakwa kasus solar di Balikpapan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. (Foto: ist)

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, sebelumnya menegaskan bahwa vonis pidana tidak menghapus kewajiban perdata terdakwa. Berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah, Handy Aliansyah tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar kepada PT Petrotrans Utama.

Dengan diajukannya banding, perkara ini kini memasuki tahap baru di Pengadilan Tinggi. Pihak korban berharap putusan PN Balikpapan tetap dikuatkan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan korporasi yang merugikan perusahaan.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut