get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba Ganti Isi Paket dengan Kentang Beku, Polda Kaltim Sita Hampir 2 Kg Sabu

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus Pencurian, Tertinggi di Kota Samarinda

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB
header img
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menyerahkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor kepada pemilik sah di Mapolresta Samarinda. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Angka kasus kejahatan pencurian di Kota Samarinda dalam tiga bulan terakhir menempati urutan tertinggi di Kaltim. 

Tercatat, ada 33 laporan polisi terkait perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Ditreskrimum Polda Kaltim dan jajaran Polres serta Polresta selama periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026,

 Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penanganan perkara 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) melalui konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama dan Lobby Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir atau sejak 5 Juni 2026, pihaknya menerima sebanyak 138 laporan polisi terkait perkara 3C dengan 148 tersangka berhasil ditangkap.

Dari jumlah tersebut, kasus dominan yakni curat dengan 90 laporan polisi dan 102 tersangka disusul curanmor dengan 43 laporan polisi dengan 40 tersangka. Kemudian curas sebanyak 5 laporan polisi dengan 6 orang ditangkap.

"Dari data kewilayahan, Polresta Samarinda menempati urutan tertinggi perkara 3C dengan 54 kasus yang dilaporkan. Untuk tersangka ada 57 orang yang telah ditahan," jelas Endar Priantoro dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).

Dalam rekapitulasi pengungkapan tertinggi, Polresta Samarinda mencatat jumlah laporan polisi curat tertinggi dengan 21 perkara, disusul Polres Berau sebanyak 12 perkara dan Polres Bontang sebanyak 11 perkara.

Untuk perkara curas, masing-masing Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polres Penajam Paser Utara tercatat menangani satu laporan polisi. Sedangkan untuk perkara Curanmor, Polresta Samarinda menjadi yang tertinggi dengan 15 laporan polisi, disusul Polres Paser dengan 8 perkara.

Dalam penanganan perkara 3C, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

"Pengungkapan perkara 3C ini bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Kapolda.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi menambahkan, keterbukaan informasi mengenai hasil pengungkapan perkara merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim membangun komunikasi yang transparan dengan masyarakat.

Dia menegaskan, Polda Kaltim berkomitmenuntuk terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Benua Etam.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut