PLN Amankan Aset SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta, Pengukuran Lahan Dilakukan
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, menjelaskan pengukuran dilakukan langsung di lapangan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur bersama tim PLN.
Proses tersebut juga disaksikan pemilik lahan sebelumnya serta pihak yang mengetahui batas bidang tanah.
“Pelaksanaan di lapangan meliputi identifikasi lokasi, pengecekan batas bidang tanah, pengambilan data ukur, serta verifikasi kondisi aktual,” jelas Jefry.
Pelibatan pihak yang mengetahui batas lahan dilakukan untuk memastikan hasil pengukuran sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Data pengukuran selanjutnya digunakan sebagai dasar sertifikasi, penertiban administrasi pertanahan, dan penataan dokumen aset tapak tower SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta.
Melalui langkah ini, PLN memastikan aset transmisi memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara berkelanjutan untuk mendukung penyaluran listrik yang aman dan andal bagi masyarakat Kutai Timur dan sekitarnya.
Editor : Mukmin Azis