9.405 Warga Binaan di Kaltim dan Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Sebanyak 9.405 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) menerima remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Senin (17/8/2026).
Dari 9.405 narapidana dari 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menerima pengurangan hukuman, sebanyak 203 warga binaan langsung menghirup udara bebas.
Gubernur Rudy Mas'ud yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan remisi diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Remisi merupakan kesempatan yang diberikan negara kepada saudara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Jadikan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang baik, berbakti kepada keluarga, masyarakat dan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Yohanis Varianto mengatakan jika remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, berkelakuan baik, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Dia berharap, pemberian remisi dapat menjadi momentum dan motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan pemberian remisi, jumlah narapidana yang mendapat pengurangan hukuman terbanyak berasal dari Lapas Bontang sebanyak 1.337 orang disusul Lapas Balikpapan yakni 1.141 orang dan Lapas Tarakan 1.057 orang.
Kemudian Lapas Nunukan 987 orang; Lapas Narkotika Samarinda 865 orang; Lapas Tenggarong 732 orang, Lapas Samarinda sebanyak 684 orang; Rutan Samarinda 614 orang; Rutan Tanah Grogot 584 orang; Rutan Balikpapan 554 orang; Rutan Tanjung Redeb sebanyak 515 orang; Lapas Perempuan Tenggarong sebanyak 283 orang,dan LPKA Tenggarong 52 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.138 narapidana memperoleh Remisi Umum I, 64 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana umum I, 202 narapidana memperoleh Remisi Umum II dan satu anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana umum II.
Dengan demikian, sebanyak 203 orang masuk dalam kategori Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana umum II, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan
Editor : Abriandi