Diberi Tumpangan Menginap, Pria di Kutai Kartanegara Coba Perkosa Pemilik Rumah
Korban bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI sambil menunggu anggota keluarganya kembali. Setelah anggota keluarga korban tiba, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Dugaan percobaan pemerkosaan tersebyt kemudian dilaporkan ke Ketua RT setempat. Warga kemudian beramai-ramai mendatangi lokasi dan menangkap terduga pelaku.
"Pelaku sudah lebih dulu diamankan warga kemudian diserahkan kepada Polsek Muara Kaman," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini sudah mendekam di tahanan Polsek Muara Kaman dijerat Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Abriandi