Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah Rekam Aksi Bakar Lahan, 2 Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pernikahan Siri Anak Usia 13 dan 15 Tahun di Takalar, Kemenag Angkat Bicara

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:52 WIB
  • author iNewsTV
Viral Pernikahan Siri Anak Usia 13 dan 15 Tahun di Takalar, Kemenag Angkat Bicara
Sejoli remaja yang masih berstatus pelajar SD dan SMP di Takalar melangsungkan pernikahan hingga viral di media sosial. (Foto: iNews)

Kemenag Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar memastikan pernikahan kedua anak tersebut tidak tercatat secara resmi.

Kepala Kemenag Kabupaten Takalar, Solihin, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, tidak memaksakan pernikahan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Menurutnya, pendidikan dan masa depan anak perlu menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan terkait pernikahan dini.

Orang tua juga diharapkan memahami berbagai risiko yang dapat muncul akibat perkawinan anak, termasuk dampak terhadap pendidikan, kesehatan, serta masa depan mereka.

Kemenag Takalar mendorong keluarga mengutamakan pendampingan dan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan setiap keputusan terkait perkawinan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut