get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurus Pakai NU untuk Politik Praktis, Gus Yahya Bakal Beri Sanksi

Muktamar ke-35 NU Memanas, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Ditentukan Lewat Voting

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:06 WIB
header img
Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU akan ditentukan melalui mekanisme voting. (foto: ilustrasi/ist)

JOMBANG, iNewsBalikpapan.id – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU belum mencapai kata sepakat. Perbedaan pandangan yang muncul dalam persidangan membuat forum memutuskan untuk menggelar voting.

Pemungutan suara untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketum PBNU dijadwalkan berlangsung Sabtu (29/8/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, pembahasan mengenai tata cara pemilihan telah berlangsung dalam Sidang Komisi Organisasi. Namun, forum belum berhasil menyatukan pendapat terkait mekanisme yang akan digunakan.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Asrorun Niam, menyebut pembahasan tersebut sempat diskors pada Jumat malam dan kembali dilanjutkan pada Sabtu pagi.

Dari pembahasan yang dilakukan, terdapat dua opsi yang akan dibawa ke forum Muktamar ke-35 NU.

Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote. Mekanisme ini tetap mensyaratkan persetujuan Rais Aam terpilih.

Opsi kedua mengusulkan penjaringan nama melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

Nama-nama yang masuk kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Lembaga tersebut nantinya berwenang menentukan sosok yang akan memimpin PBNU selama lima tahun ke depan.

"Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC (pengurus cabang) dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih jadi Ahlul Ikhtiar. Dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menakhodai NU lima tahun ke depan tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ujarnya dikutip dari iNews Mojokerto, Sabtu (29/8/2026).

Persoalan mekanisme pemilihan kemudian kembali dibahas dalam Sidang Pleno III. Sidang tersebut salah satunya mengagendakan laporan dan pengesahan hasil sidang komisi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut