Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curanmor Modus COD, Motor Warga Tenggarong Dibawa Kabur saat Test Drive
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kades 2 Periode di Lampung Timur Curi Motor Tetangga, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 09 September 2026 | 21:55 WIB
  • author iNewsTV
Mantan Kades 2 Periode di Lampung Timur Curi Motor Tetangga, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Oknum kepala desa di Kabupaten Lampung Timur ditangkap usai diduga mencuri motor tetangga. (Foto: iNews TV)

LAMPUNG TIMUR, iNewsBalikpapan.id – Seorang mantan kepala desa (Kades) dua periode di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Pria berinisial MA (59), mantan Kades Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, yang menjabat pada periode 2012–2022, ditangkap jajaran Polsek Waway Karya setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika MA melihat sepeda motor korban terparkir di halaman sebuah mushala yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, kunci kontak kendaraan masih tergantung di motor.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka. MA kemudian membawa kabur sepeda motor milik tetangganya tersebut.

Kepada penyidik, MA mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak keinginan anaknya yang terus meminta dibelikan sepeda motor.

"Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor saat terparkir di halaman mushala," ujar Kapolsek Waway Karya AKP Rommy Azhari, Rabu (9/9/2026).

Ditangkap Setelah Korban Lapor Polisi

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari sepeda motornya hilang dan melaporkannya kepada polisi.

Petugas Polsek Waway Karya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap MA.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

MA saat ini ditahan di Mapolsek Waway Karya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mantan kepala desa tersebut dijerat pasal tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi ironi karena MA sebelumnya pernah dipercaya masyarakat memimpin Desa Karang Anom selama dua periode, namun kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat mencuri motor milik tetangganya sendiri.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut