Mendagri Tito Buka Peluang Larang Sound Horeg yang Ganggu Kesehatan
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang melarang penggunaan sound horeg dengan tingkat suara atau desibel tertentu yang dinilai dapat mengganggu kesehatan.
Tito mengatakan pemerintah perlu mengkaji secara khusus penggunaan pengeras suara berdaya besar tersebut. Kajian akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menentukan batas desibel yang masih diperbolehkan.
"Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Tito, sound horeg dengan tingkat kebisingan tertentu harus dilarang apabila terbukti berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
"Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain. Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu," ujarnya.
Tito mengatakan pemerintah dapat membuat aturan mengenai penggunaan sound horeg melalui berbagai tingkatan regulasi, termasuk peraturan setingkat menteri.
"Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya, mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," katanya.
Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah masih akan mengkaji bentuk aturan yang paling tepat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum adanya ketentuan spesifik mengenai ambang batas desibel pengeras suara yang dapat dikategorikan mengganggu kesehatan.
"Nah, saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," ujarnya.
Wacana pengaturan tersebut mencuat setelah penggunaan sound horeg dalam sejumlah kegiatan menuai sorotan, termasuk insiden yang menimbulkan korban jiwa. Pemerintah kini mempertimbangkan aturan yang lebih tegas agar penggunaan pengeras suara tidak membahayakan masyarakat.
Editor: Mukmin Azis