Cekcok Soal Lahan Berujung Maut, Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin
BANYUASIN, iNewsBalikpapan.id – Persoalan lahan berujung maut di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial S (32) diamankan polisi setelah diduga menganiaya ayah kandungnya hingga tewas.
Korban yang juga berinisial S (69) merupakan petani yang tinggal di Desa Teluk Betung. Sementara terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani diketahui merupakan anak kandung korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku diduga menjadi pemicu percekcokan sebelum kejadian.
Pertengkaran tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan. Terduga pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka pada bagian leher. Nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Pulau Rimau yang dipimpin Kapolsek Pulau Rimau langsung melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku.
Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan S (32). Petugas juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan jajarannya bergerak cepat menangani kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan, dikutip Minggu (20/9/2026).
Dia memastikan Polres Banyuasin akan menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian akan menangani setiap tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” ujar Nandang.
Saat ini penyidik Polsek Pulau Rimau masih memeriksa saksi dan terduga pelaku untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Editor: Mukmin Azis