Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perambah Hutan di Kukar Ditangkap, Bakar Lahan Otorita IKN untuk Kebun
Advertisement . Scroll to see content

Bangunan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dibongkar, 23.556 Hektare Dikuasai Perambah Hutan

Jum'at, 25 September 2026 | 22:05 WIB
  • author Abriandi
Bangunan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dibongkar, 23.556 Hektare Dikuasai Perambah Hutan
Tim gabungan menertibkan bangunan liar yang berdiri di dalam di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. (foto: ist/dok OIKN)

Edgar menambahkan, penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto adalah 64.814,98 hektare. Pemetaan Otorita IKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen di antaranya telah dikuasai masyarakat dan badan hukum, sedangkan sekitar 60 persen belum dikuasai pihak mana pun.

"Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan," katanya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut