Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sigap Hadapi Serangan Jantung, PLN UPP KLT 1 Uji Kesigapan Tim Tanggap Darurat
Advertisement . Scroll to see content

DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Siap Lindungi Pekerja

Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:33 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Siap Lindungi Pekerja
Sidang Paripurna DPR sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU (Foto: Achmad Al Fiqri)

Tindak Lanjut Putusan MK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan pemerintah memandang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting, terutama untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.

Menurut dia, regulasi tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian, termasuk keseimbangan antara hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

Tak hanya mengatur hak dan perlindungan pekerja, UU tersebut juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," katanya.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut