Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik Narkoba Jaringan Iran Digerebek di Jakarta Utara, Barang Bukti 13 Kilogram Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Musnahkan 255 Karung Pakaian Bekas Selundupan Malaysia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:51 WIB
  • author iNews
Bea Cukai Musnahkan 255 Karung Pakaian Bekas Selundupan Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Tanjung Balai memusnahkan 255 karung pakaian bekas selundupan serta lebih dari 200.000 batang rokok ilegal, Selasa (27/10/2026). (Foto: iNews).

Sementara itu, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Penindakan terhadap barang-barang tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan arus barang serta penegakan aturan perdagangan.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Tanjung Balai menegaskan komitmen untuk menindak peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat dan kepentingan negara.

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut atas hasil penindakan yang dilakukan petugas selama beberapa bulan terakhir.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut