Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Api di Hutan Kalimantan Masih Membara, Kabut Asap Karhutla Terdeteksi di Langit Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 265 Tersangka Karhutla, 23 Korporasi Direkomendasikan Izin Dicabut

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:04 WIB
  • author Putera Negara Batubara
Bareskrim Tetapkan 265 Tersangka Karhutla, 23 Korporasi Direkomendasikan Izin Dicabut
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: BNPB)

Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo.

Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.

Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak karhutla serta petugas yang bertugas di lapangan.

Polri mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang.

Penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut