Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Mabes Polri
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Selain Listyo Sigit yang berinisial LSP, dua tersangka lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta dengan inisial ASN dan Irjen Eko Hadi Santoso berinisial EH. Ahrie saat ini menjabat Kadivkum Polri, sedangkan Eko menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan metode scientific investigation.
"Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa didahului laporan polisi maupun proses penegakan hukum. Polisi juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dan jejak log pada program komputer yang disebut sebagai sistem lines.
Asep menyebut pengungkapan perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita 10 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asep memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Editor: Mukmin Azis