JAKARTA, iNews.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud segera menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan barang, jasa, dan perizinan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka. Selain Abdul Gafar Mas'ud yakni Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, Kabid Dispora PPU Jusman, dan Nur Afifah Balqis yang merupakan swasta.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan kawa-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).
Ali mengatakan, penahanan kelima tersangka itu masih di Jakarta kendati persidangan akan digelar di Samarinda.
Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah ditahan di Rutan KPK, Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Mulyadi di Rutan Polres Jakarta Timur. "Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Editor : Mukmin Azis