BALIKPAPAN,iNews.id- Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melaksanakan monitoring dalam rangka melakukan Evaluasi Satuan Kerja atau Uji Petik ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 B Balikpapan, Senin (30/5/2022). Dari hasil kunjungan tersebut, TPI menilai rutan Balikpapan dikatakan layak untuk menjadi satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Dari kunjungan dan pantauan di lapangan kami senang dengan adanya beberapa inovasi yang dilakukan oleh pihak rutan Balikpapan seperti aplikasi layanan berbasis online SIRUTABA," kata Ketua Tim Pengendali Teknis Ichsanudin Eko.
Tim Pengendali Teknis melakukan Evaluasi Satuan Kerja, langsung menggelar pengecekan sarana dan prasarana serta melihat bukti fisik perubahan maupun inovasi pelayanan yang sedang berjalan.
Dimulai dari area parkir, seluruh area pelayanan kunjungan, ruang tunggu kunjungan, ruang kerja pelayanan dan KPR, ruang klinik, ruang pemeriksaan barang menggunakan Xray dan dilanjutkan ke tempat fasilitas-fasilitas lainnya yang ada di dalam untuk memastikan apakah fasilitas yang tersedia telah memadai guna melaksanakan pelayanan prima.
"Kami berharap semua harus ditingkatkan agar semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 2 B Balikpapan Jul Herry Siburian mengaku bangga Rutan Kelas 2 B Balikpapan dapat dikatakan layak untuk menjadi satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Semoga dengan adanya uji petik oleh Tim TPI Itjen Kemenkumham ini, Rutan Balikpapan semakin solid dan kerja keras untuk maju ke langkah selanjutnya serta mewujudkan Rutan Balikpapan meraih WBK,” katanya.
Editor : Mukmin Azis