get app
inews
Aa Read Next : Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Timah

Emak-Emak 4 Kali Curi Motor, Modusnya Bikin Miris

Selasa, 14 Juni 2022 | 17:30 WIB
header img
IRT berinisial MJ (34) ditangkap polisi setelah empat kali mencuri sepeda motor diberbagai lokasi. Foto: Roy M/iNews.id

BALIKPAPAN, iNews.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MJ (34) diringkus Polisi karena empat kali mencuri sepeda motor di empat lokasi berbeda. Tersangka pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara saat berada di rumahnya di Perum DMR, Kawasan Kariangau, Balikpapan Barat Rabu, 8 Juni 2022 lalu.

 

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno dalam keterangan pers, Selasa (14/6/2022) menyatakan, saat penangkapan anggota mendapati 4 sepeda motor hasil curian. Motor-motor tersebut dicuri oleh tersangka di kawasan KM 21, Karang Joang, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, kemudian satu lagi di wilayah Balikpapan Selatan dan terakhir di Muara Rapak, Balikpapan Utara. 

 

"Tersangka beraksi sejak Maret hingga Juni 2022. Barang bukti sudah diamankan semua, karena belum sempat terjual," kata Eko di Mapolresta Balikpapan. 

 

Sebelum melancarkan aksinya, MJ lebih dahulu mengintai calon sasaran. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, tersangka pelaku sambil menggendong anak balitanya demi menyasar sepeda motor yang posisinya kunci masih menempel.

 

"Kalau pernah lihat, ibu ini sering berada di kawasan simpang Muara Rapak, sambil menggendong anaknya. Itu kita curigai dia sedang mengintai sasaran. Karena dari empat kali pencurian modusnya selalu begitu," ungkapnya.

 

Apabila situasi dianggap aman, tersangka langsung menghampiri sepeda motor sasaran dan membawanya kabur. Hasil curian selanjutnya ditampung di rumah yang oleh MJ rencananya akan dijual.

 

"Dia bawa kabur motor ke rumahnya di Kariangau, Balikpapan Barat. Motor rencananya akan dijual," tukasnya.

 

Saat ditanya mengenai alasan hingga nekat mencuri, MJ hanya bergeming. Meski demikian, tersangka pelaku tak bisa mengelak dari jeratan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian yang sanksinya kurungan penjara selama 5 tahun. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut