Gelar Aksi Solidaritas Kasus Laka Kerja, Warga Tuntut Tanggungjawab Perusahaan

Roy Marisi
Sekelompok massa menggelar aksi solidaritas atas kasus laka kerja di lahan konsesi PT KCI, Kabupaten Paser. Foto: Istimewa

PASER, iNews.id - Kasus dugaan kecelakaan kerja yang menimpa pekerja PT PBK, Aliyas Wiranata (56) di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KCI menimbulkan reaksi berbagai kalangan masyarakat setempat. Termasuk ratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Paser (LAP), Paser Bekerai, Lembaga Pertahanan Adat Paser (LPAP) dan Gepak. 

 

Sekelompok warga tersebut mengungkapkan keprihatinan dengan menggelar aksi damai di simpang 4 Jalan Provinsi, Kecamatan Kuaro, Rabu (15/6/2022). Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Aji Habibi menjelaskan, aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas warga. 

 

"Salah satu bentuk duka kami karena yang meninggal akibat kecelakaan kerja di lokasi tambang PT KCI. Saudara kami meninggal pada saat bekerja dan melaksnaakan tugasnya," ucapnya. 

 

Dalam kesempatan itu, massa meminta Kementrian ESDM membentuk Tim Investigasi Khusus, untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai hukum dan peraturan pertambangan. PT. KCI juga dituntut agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada keluarga korban, berdasarkan hasil musyawarah dengan kekeluarga.

 

Warga juga meminta pihak berwenang memeriksa kesesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan dengan peraturan pertambangan. Selain itu, Kementerian ESDM diminta meninjau kembali legalitas teknis penambangan di lahan konsesi IUPK PT KCI.

 

"Kami tidak ingin ada warga lagi yang menjadi korban kecelakaan kerja karena kelalaian perusahaan dalam menerapkan prosedur pekerjaan penambangan," sambungnya.

 

Usai menggelar aksi di simpang 4 Jalan Provinsi, massa bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Paser guna mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah tersebut.

 

"Aksi kali ini merupakan aksi pembuka, kami harap PT KCI memberi perhatian serius atas masalah ini," pungkasnya.

 

Untuk diketahui, kecelakaan kerja yang menimpa operator alat berat PT PBK Aliyas Wiranata terjadi pada Jumat (13/5/2022) lalu. Saat kejadian, korban mengalami benturan keras dengan komponen bagian penggerak unit (undercarriage) yang tengah diperbaiki. 

 

Insiden itu terjadi di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KCI di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro. Hingga sebulan pasca kejadian nahas, keluarga atau ahli waris korban belum mendapat pertanggungjawaban atas haknya dari pihak terkait.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network