Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLingungi, Simak Caranya

Advenia Elisabeth
Beli minyak goreng curah pakai PeduliLingungi, begini caranya. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengajak masyarakat mencoba sistem PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah di pengecer selama masa sosialisasi dan transisi dilakukan dua pekan, dimulai sejak kemarin. 

“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian/lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini karena tujuannya untuk kebaikan bersama,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (27/6/2022).

Adapun langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:

Pembeli bisa datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih (cek daftar pengecer melalui https://linktr.ee/minyakita). 

Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.

Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 kilogram/NIK/hari.

Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.

Sementara itu, Luhut mengungkapkan, daftar pengecer yang terdaftar oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian hingga saat ini telah mencapai 40.000.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network