JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan dugaan penipuan binary option dengan tersangka Doni Salmanan telah lengkap atau P-21. Dengan begitu, Doni akan segera menghadapi proses persidangan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akan melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Jumat (1/7/2022).
Pelimpahan berkas tahap II ke Jaksa Penuntut Umum ini akan dilakukan secepatnya pada pekan depan.
"Kalau tidak Senin, Selasalah. Karena banyak juga yang dibawa," ujar Reinhard.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait