Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Quotex.
Doni dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait