7 Anggota Sindikat Pengedar Narkotika Internasional ditangkap, Barang Buktinya Bukan Main

Nandha Aprilianti
Polisi mengamankan tujuh anggota sindikat pengedar narkotika internasional. 43 kg sabu dan 494 butir ekstasi disita sebagai barang bukti. Foto: ilustrasi/Ist

TANGERANG, iNews.id – Tujuh anggota sindikat pengedar narkotika internasional ditangkap di Tangerang, Banten. Dari para tersangka itu, Polisi menyita 43 kg sabu dan 494 butir ekstasi sebagai barang bukti

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan pihaknya lebih dulu berhasil menangkap ASY (27) di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (18/5/2022) lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti 0,25 gram sabu.

Kemudian, polisi kembali menangkap DS (27) di kontrakannya yang terletak di kawasan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin (13/6/2022). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 17,65 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan kasus yang dikembangkan, penyidik Polresta Tangerang mendapati adanya pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis. Di situ polisi kembali mengamankan MI selaku pengedar sabu dengan barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 768,4 gram. Sabu dikemas dalam 8 bungkus plastik besar bewarna hitam.

“Penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06/2022),” tutur dia.

Kemudian, polisi berhasil melakukan penangkapan dengan mengamankan BY (54). Dari penangkapan itu, ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam seberat 40 kg.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” katanya.

Shinto menjelaskan bahwa ini merupakan penangkapan besar dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi, lintas Negara yang tim berhasil amankan.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi,” ucap dia.

Sementara itu, Shinto menjelaskan penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu.

Shinto menuturkan tersangka yang berhasil ditangkap dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara adalah tujuh tersangka. Mereka masing-masing memiliki peran.

Dari 7 tersangka, BY alias Kakek (54) diketahui sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.

Penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang  Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.

“Keberhasilan ungkap sindikat besar pengedar Narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba,” tutupnya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network