get app
inews
Aa Read Next : Menparekraf Perkuat Literasi Digital Santri di Balikpapan Lewat Santri Digitalpreneur

Polda Kaltim Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Sita 50 Gram Sabu

Senin, 05 Juni 2023 | 22:24 WIB
header img
Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Balikpapan (ilustrasi).

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id- Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Perum Pelangi Metro Residen, Jalan MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sabtu (3/6/2023). 

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial LB (25), T (40) dan AR (30). 

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan dari tangan para pelaku ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan total berat 50 gram yang dikemas kedalam plastik bening. 

"Kami juga turut menemukan, 1 dompet, 10 plastik klip, 6 sendok takar dan 1 buah timbangan," kata Yusuf. 

Dia menerangkan, pengungkapan  bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yakni LB dan AR dari lokasi pertama. 

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dimana kedua pelaku mengaku bahwa barang haram itu didapat dari T yang tinggal dikawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. 

"Dihari yang sama, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali membekuk satu tersangka lainnya," beber Yusuf. 

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, terutama terhadap pelaku berinisial T terkait dari mana asal sabu itu dipasok pelaku. 

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini terancam kurungan 5 tahun penjara. Polisi menjerat ketiga nya dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut