JAKARTA, iNews.id – Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka. Mereka juga dijerat pasal pembunuhan berencana.
Sementara itu, Ferdy Sambo sampai saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait