Selanjutnya yang keempat bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya akan tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang dibebaskan seluruhnya,” tambahnya.
Ismi menambahkan, berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat pajak progresif. Yakni pajak atas kepemilikan kendaraan yang kedua yang akan juga dibebaskan pajak.
“Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp1 juta misal pajak progresifnya Rp1,5 juta maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak, jadi sama saja pajak pertama dan ke dua jadi sama dengan pajak pertama. Jadi progresif nya kami nol kan,” terangnya.
Untuk relaksasi yang kelima menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya. Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan.
“Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya jadi bebas benda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan,” tutupnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait