168.196 Narapidana Terima Remisi di HUT ke-77 RI, 2.725 Langsung Bebas

Arie Dwi Satrio
Kemenkumham memberi remisi kepada 168.196 warga binaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. Dari 168.196 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 2.725 langsung bebas.

Menkumham, Yasonna H Laoly menyerahkan remisi umum tahun 2022 secara simbolik kepada perwakilan warga binaan.

Penyerahan remisi dihadiri empat warga binaan perwakilan yakni, MD (39) dari Rutan Kelas IIA Jakarta; AA (26) dari Lapas Kelas IIA Salemba; MFT (32) dari Rutan Kelas IIA Jakarta; dan AS (24) dari Lapas Kelas IIA Salemba.

 "Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Rabu (17/8/2022).

"Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilan insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat," sambungnya.

Yasonna berpesan agar warga binaan yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Tak hanya itu, ia juga berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

Berdasarkan data dari Kemenkumham, remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas).

Di mana, terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang. "Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000," tuturnya.

Yasonna memastikan, pemberian remisi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemberian remisi bagi warga binaan merupakan bentuk penghargaan terhadap mereka yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

Selain pemberian remisi, dalam rangkaian kegiatan upacara kemerdekaan yang dilangsungkan di Gedung Kemenkumham hari ini juga terdapat pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdiannya.

Adapun, penghargaan diberikan kepada mereka yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga meminta agar seluruh jajaran insan pengayoman memaknai upacara sebagai penggugah semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan komitmen bersama membangun Indonesia raya.

"Mari kita bersatu dan saling menguatkan sehingga mampu untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network