get app
inews
Aa Read Next : Kanwil Kemenkumham Kaltim Tandatangani MoU Dengan Pemkab Paser

Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan dan 50 UPT Percontohan Resmi Diluncurkan Dirjenpas

Rabu, 09 November 2022 | 20:33 WIB
header img
Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan dan Penetapan 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percontohan Manajemen Krisis Pemasyarakatan resmi diluncurkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan dan Penetapan 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percontohan Manajemen Krisis Pemasyarakatan resmi diluncurkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga. 

Peluncuran tersebut berlangsung di Discovery Hotel Ancol, Rabu (9/11/2022) dan diselenggarakan secara hybrid yang dikuti seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia. 

“Grand Strategy ini penting, agar terbangun citra positif Pemasyarakatan. Selain itu juga memenuhi hak masyarakat atas informasi yang valid dan berimbang, mampu untuk melakukan pencegahan dan mitigasi krisis komunikasi,” kata Reynhard.

Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.HH.01.02 Tahun 2022. Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan tersebut merupakan hasil kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), Center for Detention Studies (CDS), dan Search for Common Ground (SFCG).

Terdapat 10 strategi komunikasi pemasyarakatan yang terdapat dalam Grand Strategy, yaitu: pesan-pesan kunci (key messages), media positioning, marking and branding, public and media relations protocols, manajemen media sosial, manajemen krisis komunikasi, metode komunikasi tertulis dan elektronik, analisis pematauan media, survei persepsi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. 

Dia menerangkan membangun reputasi dan citra baik Pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban kinerja di bidang Pemasyarakatan kepada publik. Untuk itu ia menegaskan bahwa humas pemasyarakatan bukan hanya petugas yang menjalankan fungsi kehumasan, tetapi juga seluruh petugas pemasyarakatan.

“Mulai dari pimpinan tinggi, pejabat hingga pelaksana fungsi kehumasan sendiri, itulah humas pemasyarakatan, sesuai dengan perannya masing-masing. Kita juga patut bersyukur dan berbangga hati, kinerja baik pemasyarakatan mulai disadari dan dipahami oleh masyarakat,” terang Reynhard.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut