get app
inews
Aa Read Next : Menparekraf Perkuat Literasi Digital Santri di Balikpapan Lewat Santri Digitalpreneur

Pemerintah Beri Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Rabu, 07 September 2022 | 23:47 WIB
header img
Kepala Rutan Balikpapan, Jul Herry Siburian. (Foto: Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id– Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022. 

Langkah ini sebagai bentuk kepedulian dimana saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. 

Bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. 

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”, terang Yasonna. 

Terkait itu, Rumah Tahanan Kelas IIB Balikpapan bekerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum Balikpapan (Posbakumadin) Kota Balikpapan memberikan bantuan hukum bagi tahanan dengan mengadakan perjanjian kerjasama yang tertuang dalam MOU. 

Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian mengatakan, bahwa prinsip equality before the law ini sudah dimuat dalam pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 

Serta Peraturan Pemerintah Republik Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Permenkumham nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Hukum terdapat di Pasal 6 dan 7 yang berbunyi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Unit Kerja Kemenkumham yang salah satu Tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian bantuan hukum dan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 

"Kesempatan ini juga perlu disampaikan salah satu tahanan di Rutan Balikpapan berinisial Paf kasus UU No.35 Tahun 2009 (Narkotika) yang merasakan bentuk bantuan tersebut yang dimana saat Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan vonis 6 tahun setelah melakukan upaya banding menjadi 1,6 tahun dan langsung bebas, " terang Jul Herry Siburian. 

Dia menambahkan, Rutan Balikpapan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Fungsi Rumah Tahanan Negara berdasarkan aturan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yaitu Lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan 

"Dan salah satu hak tahanan adalah mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum, " ujarnya. 

Untuk diketahui, 619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut