Diketahui, sosok AKBP Ferli Hidayat memang telah mendapat banyak tanda penghormatan dan penghargaan. Seperti Satyalancana Pengabdian VIII Tahun, Satyalancana Pengabdian XVI tahun, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Kebaktian Sosial, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Jana Utama dan Satyalancana Kstaria Bhayangkara.
Dalam kasus di Stadion Kanjuruhan Malang, anak buah Ferli melepaskan tembakan air mata untuk mengurai aksi suporter yang merangsek masuk ke dalam lapangan.
Padahal, aturan FIFA jelas melarang penggunaan gas air mata saat mengurai suporter di stadion. Peristiwa ini menelan korban jiwa sebanyak 127 orang dan menjadi insiden terparah di Indonesia.
Faktanya, keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman 'FIFA Stadium Safety and Security Regulation' pasal 19 poin B. Pasal itu menyebut tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.
Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion:
Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.
a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut.
b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Profil Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Karier Mentereng Dicopot usai Tragedi Kanjuruhan ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/profil-kapolres-malang-akbp-ferli-hidayat-karier-mentereng-dicopot-usai-tragedi-kanjuruhan?_ga=2.100480539.467866928.1653877473-CTmOeOLXIIvLsZDQQB2_1XbmRp69XtutL2GDjZ7hZD6wT6N1ewwGlpxDbkubdzA2#google_vignette.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait