KUTAI BARAT, iNews.id - Kapolsek Jempang Kutai Barat, Kalimantan Barat, Iptu Sainal Arifin dinonaktifkan dari jabatannya. Ia dinonaktifkan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga bernama Fahrizal Muslim.
Korban diduga menjadi pelaku atas kasus penyalahgunaan narkotika. Kepada Fahrizal, Sainal meminta jaminan sejumlah uang dan surat kepemilikan tanah agar bisa bebas dari penangkapan pihak kepolisan.
"Iya, sudah kami ambil tindakan. Ternyata kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya ya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," kata Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman, Kamis (20/10/2022).
Ia mengatakan, Fahrizal ditangkap pada September 2021 atas kasus dugan penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam pemeriksaan disebut tak terbukti terlibat. Akhirnya korban pun dibebaskan.
Dalam proses pembebasan, ternyata Sainal diduga meminta jaminan.
"Setelah itu kami ambil keterangan, kami turunkan tim melakukan pemeriksaan dari Propam Polres Kutai Barat, kemudian Kapolsek Jempang juga sudah kami ambil keterangannya," ujarnya.
"Sebagai Kapolres, saya saat ini sudah nonaktifkan yang bersangkutan sebagai Kapolsek Jempang. Sambil untuk memperdalam lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi setelah kami nonaktifkan, saya menunjuk Plh sementara sebagai Kapolsek Jempang," sambungnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait